en id

Penerbangan internasional

 
Panduan penerbangan Menu
Penerbangan Internasional

Penerbangan internasional Panduan Keamanan

Panduan Keamanan
  1. Security Screening
    • Persiapkan dokumen perjalanan anda (paspor yang masih berlaku, tiket pesawat atau konfirmasi pemesanan, dan visa (jika diperkukan)
    • Mengeluarkan dan meletakan barang-barang yang mengandung Cairan, Aerosol dan Gels ke dalam tray yang terpisah dengan yang lainnya;
    • Melepas mantel, jaket, topi, ikat pinggang, laptop, telepon genggam, jam tangan, kunci dan barang-barang yang mengandung unsur logam untuk diperiksa melalui mesin x ray;
    • Masukan seluruh barang bawaan anda ke dalam X-Ray conveyor belt
    • Pemeriksaan secara fisik akan dilakukan oleh Personel Pengamanan Bandar Udara
  2. Barang Terlarang
    Indonesia memiliki peraturan yang ketat terhadap keamanan Penerbangan khususnya pada barang dilarang yang diangkut ke dalam pesawat udara. Anda sangat disarankan untuk bertanya pada staf maskapai sebelum check-in jika tidak yakin dengan barang yang ada dalam tas tangan Anda, untuk mencegah penundaan yang tidak perlu.
  3. Panduan untuk LAGs (Liquids, Aerosols, and Gels)
    • Kapasitas wadah atau tempat Cairan, Aerosol, dan Gel ( Liquids, Aerosols And Gels) paling banyak 100 ml dan ditempatkan dalam kantong plastik transparan.
    • Jumlah total Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) yang dapat dibawa paling banyak 1000 ml atau 1 (satu) liter 
    • Kantong plastik transparan harus ditutup dan disegel.
    • Setiap orang hanya boleh membawa 1 kantung plastik bersegel. Kantung bersegel ini harus ditunjukkan kepada petugas di tempat pemeriksaan.
    • Pada waktu pemeriksaan, kantong plastik transparan yang berisikan Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) harus terpisah dengan Barang Bawaan lainnya.
    • Pengecualian diizinkan untuk obat-obatan, makanan/minuman/susu untuk bayi dan makanan/minuman untuk program diet khusus.
    • Cairan, Aerosol, dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) yang lebih dari 100 ml dapat diizinkan apabila diperoleh atau dibeli di toko bebas bea di dalam Bandar Udara (airport duty free shop) dan/atau di Pesawat Udara dan dalam kondisi tersegel.

 

  1.  Panduan untuk Power Bank
  • Setiap penumpang dapat diizinkan membawa power bank dengan memiliki kapasitas tidak lebih dari 100 Wh (satuan mAh yang setara).
  • Jika terdapat power bank dengan kapasitas lebih dari 160 Wh (satuan mAh yang setara) maka ditolak pada saat pemeriksaan keamanan.
  1. Panduan untuk Rokok Elektronik (vape)
  • Setiap penumpang hanya diizinkan membawa 1 (satu) buah rokok elektronik (vape) dalam Penerbangan.
  • Rokok elektronik (vape) ditempatkan dalam bagasi kabin atau dalam saku baju/celana.
  • Rokok elektronik (vape) memiliki kapasitas lithium battery maksimal 100 Wh.
  • Baterai rokok elektronik (vape) dalam posisi power off, jika rokok elektronik (vape) tidak memiliki tombol power off, maka catridge wajib dilepas dari body rokok elektronik (vape).
  • Cairan isi ulang rokok elektronik (e-liquid) yang dapat dibawa penumpang maksimal 100 ml dan ditempatkan pada botol serta dikemas dalam kantong plastic transparan.
  • Dilarang menggunakan rokok elektronik (vape) selama dalam Penerbangan.