en id

Penerbangan internasional

 
Panduan penerbangan Menu
Penerbangan Internasional

Penerbangan internasional PANDUAN KEDATANGAN

SAMPAIKAN SARAN, MASUKAN DAN KELUHAN ANDA TERHADAP PELAYANAN KAMI MELALUI CONTACT CENTER BANDARA : 172

VISA ON ARRIVAL

Visa On Arrival (VOA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan kepada Warga Negara Asing yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka wisata, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha, atau tugas pemerintahan. 

Visa On Arrival diberikan oleh pejabat imigrasi kepada Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan, pada saat tiba di wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu.

Bandara I Gusti Ngurah Rai memiliki 20 loket Visa on Arrival di terminal kedatangan internasioal.

Persyaratan untuk mengajukan Visa On Arrival sebagai berikut : 
1. Surat perjalanan atau paspor kebangsaan dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan 
2. Tidak terdaftar dalam daftar penangkalan 
3. Membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Visa On Arrival diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan :

1. Dapat diperpanjang ijin keimigrasiannya paling lama 30 (tiga puluh) hari
2. Tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Keimigrasian lainnya

Visa On Arrival diberikan dengan membubuhkan cap atau stiker visa pada Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.

Daftar Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival :

1. Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh 11. Ahmad Yani, Semarang
2. Kuala Namu, Medan 12. Adi Sumarmo, Surakarta
3. Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru 13. Juanda, Surabaya
4. Hang Nadim, Batam 14. Supadio, Pontianak
5. Minangkabau, Padang 15. Sepinggan, Balikpapan
6. Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang 16. Sam Ratulangi, Manado
7. Soekarno-Hatta, Jakarta 17. Sultan Hasanuddin, Makassar
8. Halim Perdana Kusuma, Jakarta 18. Ngurah Rai, Bali
9. Husein Sastranegara, Bandung 19. Selaparang, Mataram
10. Adi Sutcipto, Yogyakarta 20. El Tari, Kupang

 

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomer 95 Tahun 2024, Berikut 13 Daftar Warga Negara BEBAS VISA KUNJUNGAN / FREE VISA ENTRY:

 
  1. Brunei Darussalam
  2. Filipina
  3. Kamboja
  4. Laos
  5. Malaysia
  6. Myanmar
  7. Singapura
  8. Thailand
  9. Vietnam
  10. Timor Leste
  11. Suriname
  12. Kolombia
  13. Hongkong
Panduan Bea Cukai

Setiap penumpang ataupun awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri wajib mengisi Customs Declaration (CD), yang saat ini sudah dapat dilakukan pengisiannya secara paperless yaitu Electronic Customs Declaration (ECD) melalui tautan ecd.beacukai.go.id 

 
Electronic Customs Declaration (ECD) dapat diisi 2 hari sebelum tanggal kedatangan anda di Indonesia dan untuk diketahui kini ECD sudah terhubung dengan layanan Registrasi IMEI.

 

Lakukan pengisian dengan benar dan sesuai tahapan-tahapan yang sudah disediakan sampai Anda mendapatkan QR Code. QR code dari hasil pengisian tersebut akan muncul pada email Anda ataupun dapat langsung diunduh untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai di Customs Area.

Berikut persyaratan untuk melakukan pengisian Electronic Customs Declaration (ECD)

  1. Paspor.
  2. Alamat email.
  3. TIket atau boarding pass.
  4. Dokumen-dokumen pendukung terkait barang bawaan Anda sesuai ketentuan yang berlaku seperti invoice,packinglist, surat keterangan dokter dan lain-lain.

 

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BRAVO 1500225