SAMPAIKAN SARAN, MASUKAN DAN KELUHAN ANDA TERHADAP PELAYANAN KAMI MELALUI CONTACT CENTER BANDARA : 172
Visa On Arrival (VOA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan kepada Warga Negara Asing yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka wisata, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha, atau tugas pemerintahan.
Visa On Arrival diberikan oleh pejabat imigrasi kepada Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan, pada saat tiba di wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu.
Bandara I Gusti Ngurah Rai memiliki 20 loket Visa on Arrival di terminal kedatangan internasioal.
Persyaratan untuk mengajukan Visa On Arrival sebagai berikut :
1. Surat perjalanan atau paspor kebangsaan dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan
2. Tidak terdaftar dalam daftar penangkalan
3. Membayar biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Visa On Arrival diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan :
1. | Dapat diperpanjang ijin keimigrasiannya paling lama 30 (tiga puluh) hari |
2. | Tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Keimigrasian lainnya |
Visa On Arrival diberikan dengan membubuhkan cap atau stiker visa pada Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
Daftar Bandara dengan Fasilitas Visa On Arrival :
1. | Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh | 11. | Ahmad Yani, Semarang |
2. | Kuala Namu, Medan | 12. | Adi Sumarmo, Surakarta |
3. | Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru | 13. | Juanda, Surabaya |
4. | Hang Nadim, Batam | 14. | Supadio, Pontianak |
5. | Minangkabau, Padang | 15. | Sepinggan, Balikpapan |
6. | Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang | 16. | Sam Ratulangi, Manado |
7. | Soekarno-Hatta, Jakarta | 17. | Sultan Hasanuddin, Makassar |
8. | Halim Perdana Kusuma, Jakarta | 18. | Ngurah Rai, Bali |
9. | Husein Sastranegara, Bandung | 19. | Selaparang, Mataram |
10. | Adi Sutcipto, Yogyakarta | 20. | El Tari, Kupang |
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomer 95 Tahun 2024, Berikut 13 Daftar Warga Negara BEBAS VISA KUNJUNGAN / FREE VISA ENTRY:
Setiap penumpang ataupun awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri wajib mengisi Customs Declaration (CD), yang saat ini sudah dapat dilakukan pengisiannya secara paperless yaitu Electronic Customs Declaration (ECD) melalui tautan ecd.beacukai.go.id
Electronic Customs Declaration (ECD) dapat diisi 2 hari sebelum tanggal kedatangan anda di Indonesia dan untuk diketahui kini ECD sudah terhubung dengan layanan Registrasi IMEI.
Lakukan pengisian dengan benar dan sesuai tahapan-tahapan yang sudah disediakan sampai Anda mendapatkan QR Code. QR code dari hasil pengisian tersebut akan muncul pada email Anda ataupun dapat langsung diunduh untuk ditunjukkan kepada petugas Bea dan Cukai di Customs Area.
Berikut persyaratan untuk melakukan pengisian Electronic Customs Declaration (ECD) :
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BRAVO 1500225