en id

Sikapi Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara, Bandara I Gusti Ngurah Rai Tekan MoU Dengan Kejaksaan Tinggi Bali

22 Apr 2016

kembali ke list


Mangupura - Guna menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.

Bertempat di Ballroom, Patra Jasa Bali Resort & Villas, Jumat (22/04) telah ditandatangani Naskah Kesepakatan Bersama antara PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan Kejaksaan Tinggi Bali tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Nota kesepahaman tersebut masing-masing ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu dari pihak Bandara I Gusti Ngurah Rai ditandatangani oleh General Manager Trikora Harjo sedangkan dari pihak Kejaksaan Tinggi Bali ditandatangani Dr. H. Abdul Muni, S.H.,M.Hum yang juga selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Kerjasama tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, untuk jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak. Adapun salah satu isi dari perjanjian tersebut yaitu dalam menghadapi permasalahan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut, pihak Bandara I Gusti Ngurah Rai dapat meminta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi Bali yang selanjutnya pihak Kejaksaan Tinggi Bali bersedia membantu Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Acara juga dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Bali, para pejabat Commercial SBU dan para pejabat di Lingkungan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Trikora dalam sambutannya mengatakan, menyikapi segala permasalahan hukum yang menyangkut Perdata dan tata Usaha Negara baik Litigasi maupun Non Litigasi yang dihadapi PT. Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai diperlukan adanya tenaga yang professional dibidang hukum.

"Perjanjian kerjasama ini dapat membantu Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk memperoleh dukungan dari Kejaksaan Tinggi Bali berupa Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya apabila berhadapan dengan konflik hukum, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ucap Trikora.

Selain penandatanganan MoU, Kejaksaan Tinggi juga mensosialisasikan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif.

Selain itu, TP4D juga memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD. Terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.

Dalam sambutannya Trikora mengatakan bahwa pada dasarnya keberadaan TP4D pencegah korupsi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk dapat dikonsultasikan secepatnya guna menjawab semua keragua-raguan yang akan timbul didalam pelaksanaannya kedepan. "Jangan ragu konsultasikan dengan TP4D sesuai dengan output keberadaan tim ini," tambah Trikora.