en id

Konsisten Wujudkan Standar Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Kembali Musnahkan Prohibited Item Sitaan

07 Aug 2019

kembali ke list


MANGUPURA – Keamanan dan keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama dalam pengoperasian bandar udara. Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, sebagai salah satu bandar udara tersibuk di Indonesia, saat ini melayani rata-rata 63 ribu penumpang serta 400 pergerakan pesawat udara setiap harinya. Padatnya lalu lintas menuntut PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandar udara kebanggaan masyarakat Pulau Dewata ini untuk senantiasa konsisten dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan dalam penerbangan.

Sebagai perwujudan komitmen dalam menjaga standar keamanan dan keselamatan penerbangan, manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali kembali menggelar pemusnahan barang-barang dilarang atau prohibited items.

Prohibited items yang dimusnahkan tersebut disita dari penumpang yang hendak menggunakan jasa transportasi pesawat udara, dikarenakan barang-barang tersebut tidak sesuai dengan aturan yang mengatur tentang barang yang diperbolehkan untuk dibawa masuk ke dalam pesawat udara.

Dalam kegiatan pemusnahan barang dilarang yang dilakukan pada Rabu (07/08) di halaman Gedung GOI, Komplek Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, dilakukan pemusnahan terhadap sebanyak 217 unit power bank, 112 unit korek api, 855 unit tongkat swa foto atau tongsis, serta 1 karung berisi benda tajam seperti gunting, pisau, dan cutter

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami kembali menggelar pemusnahan barang dilarang. Prohibited items yang dimusnahkan pada hari ini merupakan barang yang disita selama periode Maret hingga Mei 2019. Hal ini merupakan perwujudan komitmen kami selaku pengelola bandar udara, untuk memastikan bahwa kegiatan penerbangan selalu dalam keadaan aman dan selamat,” ujar Airport Security Senior Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, I Made Sudiarta, dalam keterangannya.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, disebutkan dalam poin 6.2.8 b bahwa prohibited items yang ditahan atau disita dapat disimpan selama satu bulan sebelum dimusnahkan.

“Tentunya, prosedur penyitaan barang dilarang pun juga didasarkan pada aturan, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 dalam poin 6.2.8 a, di mana jika dalam pemeriksaan keamanan ditemukan barang dilarang yang dibawa oleh penumpang atau di dalam bagasi kabin, harus dilakukan penyitaan oleh personel keamanan bandar udara. Jadi penyitaan ini telah sesuai dengan ketentuan, dan sah secara hukum,” lanjutnya.

Sesuai aturan, dilakukan penanganan khusus terhadap pemusnahan power bank dan korek api, dikarenakan kedua barang ini dikategorikan sebagai limbah B3 (barang beracun dan berbahaya). Pemusnahan kedua jenis barang ini dilakukan secara khusus di fasilitas TPS limbah yang dimiliki oleh bandar udara, agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Kami terus menerus memberikan penyuluhan dan memberikan informasi kepada para penumpang terkait ketentuan dalam membawa serta barang-barang ke dalam pesawat udara. Pengetahuan penumpang akan ketentuan prohibited items juga turut menjadi faktor kunci dalam rangka mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan,” ujar Made Sudiarta.

“Mudah-mudahan dengan keterbukaan informasi, para pengguna jasa dapat semakin memahami aturan dalam membawa barang ke dalam pesawat udara, sehingga standar keamanan dan keselamatan penerbangan dapat terjamin,” tutupnya.   

Sebagai informasi, penumpang dapat membawa power bank ke dalam pesawat udara dengan beberapa ketentuan, yaitu harus disimpan sebagai bagasi kabin, dan bukan sebagai bagasi tercatat. Sedangkan power bank yang dapat dibawa masuk ke dalam pesawat udara adalah power bank yang berkapasitas kurang dari 100Wh. Untuk kapasitas 100 hingga 160Wh, setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal 2 unit, dengan persetujuan dari maskapai penerbangan. Sedangkan power bank dengan kapasitas lebih dari 160Wh dan yang tidak mencantumkan keterangan kapasitas, dilarang untuk dibawa serta ke dalam pesawat udara.

Penumpang dapat membawa masuk korek api ke dalam pesawat, dengan aturan bahwa korek api yang dibawa harus memiliki bahan penyerap. 

Sedangkan untuk tongkat swa foto atau tongsis, serta benda tajam seperti gunting, pisau, dan cutter, diperbolehkan masuk ke dalam pesawat dengan catatan benda-benda tersebut harus disimpan sebagai bagasi tercatat. 

Kegiatan pemusnahan prohibited items kali ini merupakah yang kedua kalinya sepanjang tahun 2019. Pada pelaksanaan di akhir bulan Februari lalu, telah dilakukan pemusnahan barang dilarang berupa 268 unit power bank, 1 kardus korek api, dan 1 kardus berisi benda tajam. [DW]