en id

Bandara I Gusti Ngurah Rai Gelar Sidak Yustisi KTR

27 Feb 2015

kembali ke list


Mangupura - Bandara I Gusti Ngurah Rai bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali menggelar sidak yustisi terhadap penerapan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan berlangsung selama 2 hari (25-26 Feb) ini menyasar para petugas dan pengguna jasa bandara yang merokok tidak pada tempat yang disediakan (smoking area).

Dari sidak yang dilakukan oleh Satpol PP, dihari pertama terdapat 19 pelanggaran, 11 diantaranya langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan untuk kemudian diproses di persidangan tindak pidana ringan (tipiring), sedangkan 8 orang lainnya hanya diminta membuat surat pernyataan dikarenakan harus segera berangkat ke luar Bali. 

Hari kedua jumlah pelanggaran meningkat menjadi 25 orang. Kedualima orang tersebut langsung disidang di tempat yang dipimpin oleh Hakim I Wayan Kawi Sada. Sanksi yang dikenakan yaitu berupa denda uang sebesar Rp.50.000 atau 3 bulan kurungan, seperti yang diatur dalam perda.

Sejak dikeluarkannya Perda No.10/2011, PT. Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai sudah melakukan sosialisasi yang menyatakan bahwa Bandara I Gusti Ngurah Rai merupakan kawasan bebas asap rokok. Untuk penerapan Perda ini AP I juga membentuk Tim Pengawas Internal Kawasan Tanpa Rokok yang secara periodik melakukan penertiban kepada pengguna jasa yang masih ditemukan merokok di area bandara.

Co. General Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai, I Gusti Ngurah Ardita ditemui saat proses persidangan menyatakan apresiasinya kepada Dinas Kesehatan dan Satpol PP Pemprov Bali. \"Kami sangat berterima kasih kepada Dinas Kesehatan Badung dan Satpol PP yang telah melakukan penertiban di bandara,\" ujar Ardita.

"Sebagai pengelola bandara, tentu kami  memiliki keterbatasan untuk menindak dan memberikan hukuman kepada masyarakat karena kami bukan petugas hukum. Yang sudah kami lakukan adalah dengan memberikan pengarahan mengenai ketentuan KTR di Bandara I Gusti Ngurah Rai," imbuhnya.

"Kami berharap dengan sidak ini dapat mengedukasi masyarakat sekaligus memberikan efek jera kepada pengguna jasa bandara, khususnya bagi mereka yang belum tertib aturan," tegasnya.

Ardita menambahkan bahwa bahwa untuk memfasilitasi kebutuhan wisatawan kami telah menyiapkan area khusus merokok yaitu 5 titik smoking area di terminal internasioal dan 4 di terminal domestik. Smoking area yang siapkan juga sudah disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perda 10/2011.

"Sejalan dengan kegiatan hari ini, kami sebelumnya sudah melakukan penertiban di area sisi udara. Bulan lalu kami mendapati 5 orang pelanggar yang segera diambil kartu izin masuk (PAS) bandara dan segera kami gunting saat itu juga agar mereka tidak lagi bisa memasuki area sisi udara. Khusus untuk kawasan sisi udara, kami tidak akan meberikan toleransi sedikitpun," ucapnya. [sy]