en id

Area Parkir Baru Telah Dibuka, Tarif Parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai Tetap Sama

04 Apr 2018

kembali ke list


Tetap sama, tarif parkir kendaraan bermotor di Bandara I Gusti Ngurah Rai , Arie Ahsanurrohim selaku communicator and legal section head Angkasa pura menjelaskan, untuk tarif parkir  tidak ada perubahan pada semua jenis kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat, roda enam atau lebih.

“Penyesuaian tarif ini masih tetap walupun adanya tempat parkir area terbuka yang baru,” ujarnya.

Masing-masing kendaraan dikenakan tarif per jam dengan rincian, kendaraan roda dua Rp 2 ribu, roda empat Rp 4 ribu, roda enam atau lebih Rp 10 ribu, dan MLCP Rp 5 ribu.

Ia menambahkan, terkait tarif kendaraan tersebut diberlakukan denda jika melebihi batas waktu yang tertera pada karcis.

"Untuk roda dua, 12 jam flat Rp 2 ribu. Lewat dari 12 jam akan ada kenaikan seribu per jamnya. Jika sudah 24 jam akan kembali tarif normal Rp 2 ribu hingga 12 jam ke depan, dan sterusnya. Untuk roda empat, 0-1 jam di tarif Rp 4 ribu, progressif 3 ribu tiap jam, jika lewat 24 jam, harga tarif dihitung awal lagi, dan seterusnya," jelasnya.

Ini merupakan salah satu upaya Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk melakukan peningkatan fasilitas parkir kendaraan bermotor mulai, dari penambahan infrastruktur hingga peningkatan sistem.

Lanjutnya, tarif parkir nantinya akan dikembalikan kepada pengguna jasa dalam bentuk penambahan fasilitas."Ada fasilitas terkait pembuatan lahan parkir area terbuka yang baru dan penambahan kamera CCTV," ujarnya. Jumlah kunjungan ke Bali yang setiap tahunnya terus meningkat, tentu saja berdampak pada kebutuhan lahan parkir. Tujuan pembangunan parkir baru untuk terus menjaga kualitas dan peningkatan pelayanan, demi kenyamanan para pengguna jasa  Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.