Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 No. 9 Tahun 2020, serta Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali No. 305/GUGASCOVID-19/VI/2020, terhitung 5 Juli 2020, telah diberlakukan beberapa perubahan persyaratan penerbangan dari dan menuju Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Untuk aturan dan persyaratan lengkap, dapat disimak di slide gambar berikut.
RUTE DOMESTIK
RUTE INTERNASIONAL