17 May 2017
kembali ke listMANGUPURA – Dalam upaya pemberantasan pungutan liar di lingkungan bandara, manajamen Angkasa Pura I Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai mengadakan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Rabu (17/5). Kegiatan dibuka secara resmi oleh General Manager Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Yanus Suprayogi di The Patra Bali Resort & Villas.
Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh internal Angkasa Pura I tetapi juga dihadiri oleh perwakilan komunitas bandara seperti Otoritas Bandara Wil. IV, TNI AU, Airnav Indonesia Cabang Denpasar, Imigrasi, Bea Cukai, Polsek Kawasan Udara Ngurah Rai, Mitra Usaha dan Mitra Kerja di Lingkungan Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.
Yanus dalam sambutannya mengatakan bahwa seluruh komunitas Bandara I Gusti Ngurah Rai harus bekerja berdasarkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Sebagai pemberi layanan publik kita harus bisa bekerja secara transparan, bertanggung jawab, mandiri, adil, bersih dan jujur. Praktek pungli itu tidak dilihat dari nominalnya, tetapi dampaknya. Masyarakat akan mengalami krisis ketidakpercayaan kepada kita dan ini akan berdampak pada kualitas layanan di bandara” ujar Yanus.
“Kami berharap agar pelaksanaan sosialisasi ini dapat menjadi langkah konkrit komitmen bersama seluruh komunitas bandara dalam menolak, menindak tegas dan memberantas pungli di Bandara I Gusti Ngurah Rai,” harap Yanus.
Sosialisasi Saber Pungli ini terlaksana berkat kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bali. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Kejaksaan memang merupakan bagian dari Satgas Saber Pungli. Untuk itu, Angkasa Pura I secara khusus menggandeng Kajati Bali menjadi narasumber.
“Walau dalam Prepres itu sudah dibentuk tim satgas, tetapi pelaksanaan saber pungli ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Segala bentuk praktek pungli harus segera dilaporkan, dengan begitu kita bisa memberantas hingga ke akar-akarnya,” terang Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I.B. Nyoman Wismantanu.
Bahkan sebagai bukti keseriusannya dalam pemberantasan pungli di Indonesia, pemerintah membuat saluran khusus pelaporan praktek pungli. Masyarakat dapat melapor langsung ke call center 193, SMS ke nomor 1193 atau melalui surat elektronik ke lapor@saberpungli.id.saberpungli