en id

Dukung Program Pemerintah, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Gelar Sosialisasi Pengampunan Pajak

02 Sep 2016

kembali ke list


Mangupura - Dalam rangka mendukung program pemerintah mengenai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak), Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai menggelar Sosialisasi Penerapan Undang-Undang Pengampunan Pajak, Jumat (2/9). Kegiatan yang bertempat di Hotel Patra Jasa - Bali dibuka oleh perwakilan dari General Manager Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Widodo Marmer selaku Corporate Expert Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pegawai Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.

"Ini merupakan program dari pemerintah, sehingga seluruh jajaran manajemen Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai wajib mendukung secara penuh sesuai dengan tupoksi masing-masing," ucap Widodo.

Kegiatan yang terlaksana atas kerjasama dari Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat Jakarta bertujuan meningkatkan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, suku bunga yang kompetitif, meningkatkan investasi dan perhitungan potensi penerimaan pajak lebih reliable.

"Amnesti pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan," ucap narasumber KPP, Ahmad Zaky saat menyampaikan sosialisasi.

Keuntungan dalam amnesti pajak ini, yaitu penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, penghentian proses pemeriksaan, jaminan rahasia data pengampunan pajak dan pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

"Dengan adanya UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diharapkan dapat menutup celah penyimpangan pajak dan meningkatkan penghasilan negara dari sektor pajak secara signifikan," tambahnya.