en id

Akses Toraja-Bali Segera Terbuka

31 Mar 2015

kembali ke list


REPLUBIKA.CO.ID, MAKASSAR - Sulitnya akses cepat menuju kawasan wisata Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal terpecahkan. Saat ini, pemerintah menggenjot pembangunan Bandar udara Buntu Kuni yang ditargetkan beroperasi pada 2018.

Bandara Buntu Kuni dibangun di Kecamatan Mangkendek, Tana Toraja. Para pelaku industru pariwisata di Tana Toraja khususnya, sangat berharap Bnadar Udara Buntu Kuni dapat selesai tepat waktu. Hal itu, agar akses wisatawan ke daerah tersebut lebih lancar.

Gubernur Sulsel Syahrul Limpo mengatakan, wisatawan Mancanegara yang mengunjungi Bali sebetulnya banyak yang mengagendakan untuk juga ke Toraja.

"Tapi, karena sulitnya akses lewat udara, mereka terpaksa memilih daerah tujuan wisata lain," ujar Syahrul, Senin (30/3).

Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) itu mengatakan, Toraja sangat dikenal dengan wisata budayanya dan menjadi impian bagi wisatawan mancanegara. Setelah di Bali mereka menghabiskan masa liburnya ke daerah tujuan wisata lain.

Namun, untuk ke Toraja, Syahrul mengatakan, wisatawan mengeluh karena harus menempuh perjalanan darat sejauh 320 kilometer dari Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.

"Kalau Bandara Buntu Kuni sudah rampung tentu memepermudah akses wisatawan dari Bali juga dari daerah lainnya," katanya.

Kepala Bandara Toraja Alek Rudi mengatakan, Bandara Buntu Kuni dirintis sejak 2010 dan didanai pemerintah pusat.

Pada 2011 telah dilakukan dilakukan pembebasan lahan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Tona Toraja melalui Panitia Sembilan yang dibentuk Pemda.

Alek mengatakan, panitia ini bertanggung jawab untuk membebaskan lahan dan land clearing seluas 141 hektare melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tana Toraja.

Bandara ini dibangun pada medan yang rumit karena harus membelah gunung dan menimbun. Bandara tersebut akan diselesaikan secara bertahap.

Diperkirakan pembangunannya menyerap anggaran sekitar Rp 1 triliun lebih. dana tersebut di luar anggaran pembebasan lahan yang ditanggung pemerintah daerah. [FD/republika.co.id]