Sebanyak 55 orang Warga Negara Tiongkok (RRT) yang merupakan sindikat Cyber Crime dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari jumat (2/2). Menggunakan pesawat China Eastern nomor penerbangan MU7028, ke-55 orang tersangka bertolak dari Bali menuju Tianjin China pukul 10.09 Wita.